PPDB Sekolah Dasar (SD) - Jalur Zonasi
Tahun Ajaran 2023/2024


Syarat dan Ketentuan PPDB Tingkat SMP

Persyaratan


A. Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia berjenis kelamin laki-laki atau perempuan dalam Kabupaten Batanghari.
  2. Calon Peserta Didik dari luar Kabupaten Batanghari yang orang tuanya berdomisili atau bertugas di Kabupaten Batang Hari dengan Fotocopy KTP orang tua atau SK Penugasan

B. Persyaratan Khusus

  1. Berada dalam zona sekolah sesuai dengan zona yang ditetapkan.
  2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD pada tanggal 1 Juli tahun berjalan 
  3. Telah berusai 7 (tujuh) tahun sampai 12 (dua belas) tahun wajib diterima
  4. Telah berusia 6 (enam) tahun dapat diterima
  5. Telah berusia 5 (lima) tahun enam bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikologis profesional dengan catatan yang bersangkutan belum bisa mendapat nomor induk siswa nasional (NISN) 
  6. Berusia kurang dari 5 (lima) tahun enam bulan tidak dapat diterima
  7. Rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru SD/SDLB/MI/sederajat yang bersangkutan sampai dengan batas daya tampungnya terpenuhi
  8. Rekomendasi tersebut dibuat secara tertulis yang ditanda tangani oleh seluruh guru pada satuan pendidikan bersangkutan.

Ketentuan Skoring


KATEGORI PENILAIAN ITEM SKORING NILAI
ZONA ZONA DALAM RUKUN TETANGGA 40
ZONA ZONA DALAM KELURAHAN 10
ZONA ZONA DALAM KECAMATAN 5
ZONA ZONA DALAM KABUPATEN 3
UMUR UMUR 7 TAHUN ATAU LEBIH 25
UMUR UMUR 6 TAHUN S.D 6 TAHUN 11 BULAN 10
UMUR UMUR 5 TAHUN 6 BULAN S.D 5 TAHUN 11 BULAN 5