PPDB Sekolah Dasar (SD) - Jalur Zonasi
Tahun Ajaran 2024/2025
Syarat dan Ketentuan PPDB Tingkat SMP
Persyaratan
A. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia berjenis kelamin laki-laki atau perempuan dalam Kabupaten Batanghari.
- Calon Peserta Didik dari luar Kabupaten Batanghari yang orang tuanya berdomisili atau bertugas di Kabupaten Batang Hari dengan Fotocopy KTP orang tua atau SK Penugasan
B. Persyaratan Khusus
- Berada dalam zona sekolah sesuai dengan zona yang ditetapkan.
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Telah berusai 7 (tujuh) tahun sampai 12 (dua belas) tahun wajib diterima
- Telah berusia 6 (enam) tahun dapat diterima
- Telah berusia 5 (lima) tahun enam bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikologis profesional dengan catatan yang bersangkutan belum bisa mendapat nomor induk siswa nasional (NISN)
- Berusia kurang dari 5 (lima) tahun enam bulan tidak dapat diterima
- Rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru SD/SDLB/MI/sederajat yang bersangkutan sampai dengan batas daya tampungnya terpenuhi
- Rekomendasi tersebut dibuat secara tertulis yang ditanda tangani oleh seluruh guru pada satuan pendidikan bersangkutan.
Ketentuan Skoring
KATEGORI PENILAIAN | ITEM SKORING | NILAI |
---|---|---|
ZONA | ZONA DALAM RUKUN TETANGGA | 40 |
ZONA | ZONA DALAM KELURAHAN | 10 |
ZONA | ZONA DALAM KECAMATAN | 5 |
ZONA | ZONA DALAM KABUPATEN | 3 |
UMUR | UMUR 7 TAHUN ATAU LEBIH | 25 |
UMUR | UMUR 6 TAHUN S.D 6 TAHUN 11 BULAN | 10 |
UMUR | UMUR 5 TAHUN 6 BULAN S.D 5 TAHUN 11 BULAN | 5 |